Wednesday, December 21, 2011

Semua Orang Wajib Memiliki Kartu Tanda Penduduk Dan Kartu Keluarga

.Sebagai warga negara indonesia, kita dan semua orang di wajibkan untuk memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sangatlah penting sekali untuk di memiliki, karena dengan memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga sangat penting sekali keberadaannya. persyaratan dan ketentuan di dalam pembuatan sangatlah mudah sekali. yang di antara lain : 1. surat keterangan dari rt dan rw setempat. 2. kartu keluarga yang masih berlaku tentunya. 3. photo berwarna atau hitam putih, dengan ukuran 2x3 sebanyak 2 buah. Di dalam pembuatan kartu tanda penduduk itu membutuhkan waktu selama 1 bulan lamanya, yang pembuatannya di kantor kecamatan setempat. dan apa bila akan membuat kartu tanda penduduk,lebih baik di urusnya itu oleh diri sendiri saja. dan jangan sama orang lain. yang tujuannya itu, agar kita bisa mengetahui tata cara pembuatan kartu tanda penduduknya. di zaman sekarang itu, ada namanya e ktp atau kartu tanda penduduk elektronik, yang di buatnya dengan menggunakan program komputer.Dan persyaratan untuk pembuatan, kartu keluarga itu terdiri dari : 1. photo copy kartu tanda penduduk suami dan istri. 2. surat nikah. 3. surat keterangan dari rt dan rw setempat, dan membawa photo tentunya. Cara pembuatan kartu keluarga ini. harus melalui kantor kelurahan dan kantor kecamatan setempat, di dalam pembuatannya itu. membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa 3 minggu bahkan bisa 1 bulan lamanya. Dengan mumpunyai kartu tanda penduduk, dan kartu keluarga. sangatlah bermanfaat sekali untuk kehidupan kita maupun untuk orang lain. dan bisa di pergunakan untuk persyaratan-persyaratan yang ada hubungannya dengan,yang telah di sebutkan di atas tentunya. jadi, marilah kita dan semua orang untuk membuat kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, agar bisa terdaftar di kantor pemerintahan kota Bandung dan sekitarnya. saya mempunyai usulan, bagaimana kalau di kota bandung itu. menyediakan mobil, KTP keliling ?

No comments:

Post a Comment